Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan
Selasa, 09 Juni 2026

Komplotan Pembobol Kotak Amal 5 Masjid di Batang Ditangkap Kurang dari 24 Jam

 

BATANG – Aksi pencurian kotak amal yang menyasar lima masjid dan musala di Kabupaten Batang berhasil diungkap jajaran kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam. Tiga pelaku yang terdiri dari dua laki-laki dan seorang perempuan kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, para pelaku tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga menyasar uang infak dan sedekah yang dikumpulkan jamaah untuk kepentingan kegiatan keagamaan dan kemakmuran tempat ibadah.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Batang langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV dari sejumlah lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil diketahui.

Kurang dari satu hari sejak laporan diterima, petugas berhasil menangkap ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan mereka. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti.

Kapolres Batang AKBP Veronica mengapresiasi kinerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah keresahan yang lebih luas akibat aksi para pelaku.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Batang dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang pernah menjadi sasaran komplotan tersebut.

Kepolisian mengimbau para pengurus masjid dan musala agar meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV dan pengawasan rutin terhadap kotak amal. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa di masa mendatang

Rabu, 03 Juni 2026

Operasi Mei 2026 Berhasil, Polres Batang Ungkap Jaringan Narkoba hingga Kendal

 

BATANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal dalam serangkaian operasi yang digelar sepanjang paruh kedua Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, lima tersangka diamankan beserta barang bukti berupa sabu, ganja, dan ribuan butir obat keras tanpa izin edar.

Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan Plh. Kakapolres Batang, Kompol Indra Hartono, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Batang, Rabu (3/6/2026). Ia menegaskan bahwa Polres Batang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya yang mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.

“Tim Satresnarkoba bergerak cepat dalam operasi ini. Kami berhasil mengamankan lima tersangka dari empat kasus berbeda yang terungkap dalam kurun pertengahan Mei,” ujar Kompol Indra Hartono.

Kasus pertama terungkap pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Dukuh Siklayu, Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing. Polisi menangkap JP yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 0,846 gram serta alat hisap berupa bong dan pipet kaca.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada pemasok barang haram tersebut. Pada Sabtu (16/5/2026), polisi berhasil menangkap AR di Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Dari tersangka, petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 4,202 gram beserta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Selain mengungkap kasus sabu, Satresnarkoba Polres Batang juga berhasil membongkar peredaran obat keras ilegal yang marak beredar di Kecamatan Bandar. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (19/5/2026) dini hari, petugas menangkap KF di Desa Wonokerto.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 3.450 butir Tramadol dan 620 butir obat berlogo “X/mf” yang diduga merupakan Trihexyphenidyl tanpa izin edar.

Tak berselang lama, petugas kembali mengamankan Dafid Afandi bin Sutikno di Dukuh Trembyak, Desa Candi, Kecamatan Bandar. Dari tersangka, polisi menyita 300 butir Tramadol dan 363 butir obat berlogo “X/mf”.

Menurut Kompol Indra Hartono, peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena kerap menyasar kalangan remaja. Ribuan pil yang disita tersebut diketahui tidak memiliki izin edar resmi dan berpotensi membahayakan kesehatan penggunanya.

“Peredaran obat keras ilegal ini sangat meresahkan karena banyak disalahgunakan oleh remaja. Kami masih terus mendalami jaringan pemasok yang berada di balik peredaran obat-obatan tersebut,” katanya.

Pada hari yang sama, polisi juga mengungkap kasus penyalahgunaan ganja di wilayah Kecamatan Bandar. Tersangka AR ditangkap sekitar pukul 02.10 WIB di Dukuh Trembyak, Desa Candi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket ganja dengan berat bruto 6,002 gram.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Batang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Batang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan masing-masing.

Langkah tersebut dinilai penting guna menekan peredaran narkotika dan obat berbahaya yang kini mulai merambah hingga ke tingkat desa dan menyasar generasi muda.

Aksi Pencurian Motor Usai Pantau Target Saat Lebaran, Pria Asal Semarang Diamankan Polisi

BATANG – Jajaran Polsek Tersono bersama Resmob Polres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Tegalombo, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang. Seorang pria berinisial YNE (35) diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga dan menjualnya secara terpisah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Plh Kapolres Batang, Kompol Indra Hartono menjelaskan, kasus tersebut bermula dari hilangnya sepeda motor Yamaha Vega tahun 2009 milik korban yang diparkir di belakang rumahnya di Dukuh Cetosari, Desa Tegalombo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban terakhir kali memarkirkan kendaraan tersebut pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Namun keesokan harinya, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, saat hendak digunakan, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban bersama keluarganya sempat melakukan pencarian di sekitar lingkungan rumah, namun kendaraan tidak ditemukan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tersono.

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh titik terang setelah salah satu saksi menemukan informasi adanya penjualan mesin sepeda motor melalui media sosial yang memiliki ciri-ciri identik dengan kendaraan milik korban.

Pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, saksi kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Tersono. Petugas lalu meminta saksi berpura-pura menjadi calon pembeli dan mengatur pertemuan dengan penjual melalui sistem cash on delivery (COD).

Saat transaksi berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan nomor mesin dan memastikan nomor tersebut sesuai dengan nomor mesin sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tersono yang dipimpin langsung Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Resmob Polres Batang untuk melakukan pengembangan kasus. Hasil penelusuran mengarah ke sebuah rumah di Dukuh Wonokambang, Desa Tirtomulyo, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial YNE dan membawanya ke Polsek Tersono untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan sementara, pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan terlebih dahulu memetakan situasi rumah korban. Pelaku diketahui pernah berkunjung ke rumah saudara istrinya yang lokasinya bersebelahan dengan rumah korban saat momen Lebaran, sehingga mengetahui kondisi lingkungan dan letak kendaraan yang menjadi sasaran pencurian.

Polisi menyebut motif utama pelaku adalah faktor ekonomi. Sepeda motor hasil curian kemudian dipreteli dan dijual secara terpisah untuk memperoleh keuntungan.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin sepeda motor Yamaha Vega, satu unit telepon genggam merek Redmi warna silver metalik, STNK kendaraan milik korban, serta fotokopi BPKB sepeda motor yang dicuri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. 

Polres Batang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Minggu, 17 Mei 2026

Gondol Uang Korban Rp174 Juta, Komplotan Penipu Berkedok Jual Beli Emas di Batang Ditangkap

 

BATANG – Tim Resmob 'Roban Hood' Satreskrim Polres Batang berhasil meringkus tujuh tersangka komplotan penipuan lintas daerah bermodus jual beli emas. Sindikat ini mengelabui AK, seorang warga Gunung Kidul, DIY, hingga mengalami kerugian sebesar Rp174 juta.

Peristiwa terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Batang. Setelah korban menyerahkan uang tunai Rp174 juta untuk pembayaran perhiasan, para pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan meninggalkan korban.

Berbekal rekaman CCTV dan pelacakan arah pelarian, polisi berhasil menggerebek para pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pukul 19.00 WIB di sebuah hotel di Kota Pekalongan.

Ketujuh tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari penghubung korban, penerima uang, pengawas situasi, penyedia emas, hingga sopir. Mayoritas pelaku berasal dari Bondowoso dan Situbondo (Jawa Timur), serta satu orang dari Kendal (Jawa Tengah).

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

Uang tunai sisa penipuan sebesar Rp128 juta.

Perhiasan emas asli (8 gelang, 1 kalung, 4 cincin).

10 gelang emas yang diduga palsu (alat untuk meyakinkan korban).

Satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam dan enam unit ponsel. 

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Batang untuk penyidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.

Minggu, 05 Oktober 2025

Terungkap Modus Predator Anak di Batang, Polisi: Jangan Ragu Lapor!

 

Batang - Seorang oknum pegawai (pembantu) BUMN di Batang, Jawa Tengah, berinisial THS (47) ditangkap polisi diduga mencabuli enam anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Bawang pada Sabtu (27/9/2025).

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Polres Batang. Dari laporan itu, polisi kemudian menemukan lima korban lain. Semua korban masih anak-anak dengan usia rata-rata di bawah 10 tahun.

“Awalnya hanya ada satu laporan. Setelah kami dalami, ternyata ada enam anak yang jadi korban,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, Kamis (2/10/2025).

Dalam penyelidikan, polisi menemukan modus bejat pelaku. THS mengiming-imingi korban dengan ajakan menonton video atau bermain gim di tablet. Namun, ada syarat yang dipasang: korban harus duduk di pangkuannya.

“Ketika anak-anak duduk di pangkuannya, pelaku melakukan tindakan cabul, seperti menyentuh bagian sensitif hingga menurunkan pakaian dalam korban,” jelas Maulidya.

Polisi menduga kuat THS punya kecenderungan pedofil karena sasarannya selalu anak-anak. Bahkan, ada aksi pelaku yang dipergoki langsung oleh salah satu orang tua korban.

Polisi memastikan mereka mendapat pendampingan medis dan psikologis untuk mengurangi trauma.

Selain pegawai BUMN, THS juga aktif di salah satu organisasi di Batang. Namun polisi belum merinci organisasi tersebut karena masih dalam tahap penyidikan.

Atas perbuatannya, THS dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak (UU No. 17/2016) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

“Unsur pidananya jelas. Korban adalah anak-anak di bawah umur, dan pelaku melakukan tindakan cabul dengan modus tertentu,” tegas Maulidya.

Kasus ini terungkap berkat keberanian orang tua korban melapor. Polisi mengimbau masyarakat jangan ragu untuk melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa.

“Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang berdampak panjang pada psikologis korban. Kami minta masyarakat berani bersuara,” pungkas Maulidya.

Jumat, 19 September 2025

Terbongkar, Oknum Guru di SMK Swasta di Batang Diduga Rudapaksa Siswinya

BATANG — Seorang guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Batang, harus berurusan dengan polisi. Oknum guru berinisial DM itu ditangkap tim Satreskrim Polres Batang karena diduga merudapaksa salah satu siswinya.

Kapolres Batang AKBP Edy Rahmat Mulyana melalui Kasatreskrim, Ajun Komisaris Polisi Imam Muhtadi, membenarkan penangkapan DM. 

"Pelaku ditangkap pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 18.30 WIB," kata Imam, Selasa 16 September 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat DM dilakukan sejak Februari hingga Juni 2024 di lingkungan sekolah.

 "Modus pelaku adalah menggunakan bujuk rayu dan ancaman," kata Imam.

Selain bujuk rayu, DM juga memanfaatkan serangkaian kebohongan dan paksaan untuk melancarkan aksinya. Ia mengancam korban agar menuruti kemauannya.

Untuk melengkapi berkas perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, celana panjang hitam, kardigan abu-abu, celana dalam, dan bra. Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

Senin, 15 September 2025

Polisi Tetapkan Ibu Dua Anak Tewas di Pantai Batang Sebagai Tersangka, Diduga Sengaja Picu Percobaan Bunuh Diri Massal

BATANG — Kepolisian Resor (Polres) Batang menetapkan Vivit Margiantiningsih alias Pipit (31) sebagai tersangka. Ibu kandung dari dua bocah perempuan yang tewas di Pantai Sigandu itu, dijerat pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Penetapan status hukum ini menyusul hasil observasi kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Gondo Amino Semarang yang menyatakan adanya gangguan psikologis pada Vivit. 

"Iya, statusnya kini sudah tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Hal ini karena masih ada pemeriksaan lanjutan terhadap kondisi kejiwaannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batang, AKP Imam Muhtadi pada Senin, 15 September 2025.

Kasus ini berawal dari temuan dua jasad anak perempuan yang berusia di bawah 10 tahun di Pantai Sigandu pada Rabu, 30 Juli 2025. Dari penyelidikan, polisi mencurigai adanya percobaan bunuh diri massal yang melibatkan Vivit dan kedua anaknya.

"Dari konstruksi perkara, terlihat adanya dugaan perbuatan dengan sengaja yang menyebabkan anak di bawah umur meninggal dunia. Meskipun motif awal adalah keinginan bunuh diri bersama, tetap ada unsur kekerasan terhadap anak," jelas Imam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan RSJ Gondo Amino Semarang selama 10 hari, ditemukan adanya gangguan perilaku, psikologi, hingga penilaian realitas pada Vivit. Gangguan ini diduga kuat menjadi pemicu aksi tragis tersebut. 

"Kesimpulan tim medis menunjukkan bahwa tersangka mengalami gangguan bermakna, baik dari fungsi berpikir, persepsi, hingga tekanan psikososial yang kuat. Itu yang kemudian memicu adanya keinginan mengakhiri hidup dengan melibatkan anak-anaknya," kata Imam.

Meskipun kondisi kejiwaan tersangka bermasalah, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan. Status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang menyatakan adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Vivit dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Aturan ini memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup.

Meski begitu, polisi memutuskan tidak menahan Vivit. Pertimbangan ini didasari hasil observasi medis yang menunjukkan perlunya pemeriksaan lanjutan secara psikologis. 

"Tersangka tidak kami tahan. Saat ini ia masih dalam pemeriksaan berkelanjutan, sehingga fokus utama sementara adalah memastikan kondisi mentalnya," ungkap Imam.

Kasus ini menjadi tragedi kemanusiaan yang menyita perhatian masyarakat Batang. Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan psikososial terhadap keluarga korban.

 "Kami akan menuntaskan penyidikan agar ada kepastian hukum, namun juga tetap memperhatikan aspek kejiwaan tersangka dan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan. Ke depan, diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang kembali," pungkas Imam.

Kamis, 28 Agustus 2025

Ratusan Butir Obat Terlarang di Batang Diringkus Polisi

 

Batang - Seorang pemuda di Batang ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang. Tersangka, NP (22), tertangkap tangan saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di pinggir jalan Desa Pasekaran, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 16.20 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan ratusan butir obat-obatan ilegal yang disimpan tersangka di dalam tas selempang.

"Tersangka tertangkap tangan membawa obat warna kuning berlogo 'X/mf', obat warna kuning berlogo 'DMP', obat warna putih berlogo 'Y', dan obat Tramadol," kata Kasat Resnarkoba Polres Batang, AKP Erdi Nuryawan. 

Total obat yang disita mencapai 1.075 butir. Rencananya, obat-obatan tersebut akan dijual tersangka seharga Rp 10.000 per paketnya.

Tersangka dan seluruh barang bukti kini dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Senin, 11 Agustus 2025

Jasad Pria Membusuk di Sumur, Terungkap Motif Pembunuhan karena Cemburu

 

BATANG — Teka-teki di balik penemuan jasad AMS (25) yang membusuk di dalam sumur akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Batang menetapkan tiga pria sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi kecemburuan ini.

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan, ketiga tersangka berinisial AT (23), SG (29), dan YI (19) ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban pada Sabtu (9/8/2025). 

Dua pelaku diamankan di Wonotunggal, sementara satu pelaku lainnya ditangkap di Bandung.

Menurut AKBP Edi Rahmat Mulyana, kasus ini bermula saat korban merayu seorang perempuan melalui pesan Facebook. 

Akun perempuan itu ternyata dikelola oleh tersangka AT, pacar dari perempuan tersebut. Merasa tak terima, AT memancing korban untuk bertemu di kawasan Wonotunggal pada Kamis (17/7/2025).

"Korban datang untuk berkelahi. Namun, AT tidak sendiri, ia datang bersama SG dan YI," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Senin (11/8/2025).

Di lokasi kejadian, korban dianiaya oleh kedua tersangka. AT memukuli korban, sementara SG menendang punggungnya. Setelah korban melemah, AT membenturkan kepala korban ke dinding hingga pingsan.

Dalam kondisi panik, korban yang masih hidup namun tak sadarkan diri diseret dan dimasukkan ke dalam sumur oleh ketiga pelaku. 

"Selain itu, para tersangka juga mengambil sepeda motor dan ponsel milik korban dengan total kerugian sekitar Rp17 juta. Jasad korban baru ditemukan oleh warga yang membersihkan sumur pada Sabtu (9/8/2025), hampir tiga minggu setelah kejadian," jelasnya.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, sepeda motor, dan surat-surat kendaraan. 

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi menambahkan.

"Pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," pungkasnya.

Jumat, 25 Juli 2025

Juru Parkir di Batang Nyambi Edarkan Narkoba, Sabu & Ratusan Pil "DMP-Y" Disita!

 

Batang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat-obatan berbahaya di wilayah Banyuputih. Seorang pria bernama AK (27) ditangkap dengan sejumlah barang bukti.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 22.55 WIB, di rumah Gembel di Dukuh Petamanan, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang. Gembel yang berprofesi sebagai juru parkir ini diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Saat digerebek, polisi menemukan berbagai jenis barang bukti yang menunjukkan aktivitas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Di antaranya: 3 paket sabu, 84 paket obat kuning berlogo "DMP" (tiap paket 5 butir, total 420 butir),10 paket obat kuning berlogo "DMP" (tiap paket 30 butir, total 300 butir),97 paket obat putih berlogo "Y" (tiap paket 3 butir, total 291 butir).

“AK kedapatan memiliki dan menyimpan sabu, serta mengedarkan obat-obatan "Y" dan "DMP" yang dijual seharga Rp 10.000 per paketnya,” ujar Petugas.

Atas perbuatannya, AK kini mendekam di tahanan Polres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Pungkas Petugas Satresnarkoba Polres Batang.