Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Rabu, 13 Agustus 2025

Tim Hukum Kodam IV/Diponegoro Gelar Penyuluhan Hukum di Kodim 0710/Pekalongan


Kota Pekalongan – Guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan prajurit TNI, PNS, dan keluarga (Persit), Tim Hukum Kodam IV/Diponegoro menyelenggarakan penyuluhan hukum bertema “Optimalisasi Kesadaran Hukum Bagi Prajurit TNI AD dan Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD”. Kegiatan ini digelar di Aula Makodim 0710/Pekalongan dan dihadiri oleh personel Kodim setempat, Rabu (13/8/2025).

Dipimpin oleh Mayor Chk. Hadi Ismanto, S.H. selaku Kepala Tim sekaligus pemateri utama, penyuluhan ini menyajikan sejumlah materi kritis yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, meliputi Data Perkara Menonjol dalam lingkungan TNI, Pencegahan Pelecehan Seksual dan dampak hukumnya.

Kemudian materi selanjutnya adalah Dampak Hukum Perceraian terhadap Anak serta penanganan KDRT, Bahaya Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) illegal, Penyalahgunaan Narkotika dan sanksi hukumnya, Penyalahgunaan Senjata Api oleh oknum tidak bertanggung jawab, Modus Investasi Bodong dan langkah antisipasi, UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait etika bermedia sosial, PP Tunas (Peraturan Perundangan terkait Pembinaan Potensi Kejuangan).

Mayor Hadi Ismanto menekankan pentingnya pemahaman hukum sebagai benteng dalam menjalankan tugas pokok TNI AD dan kehidupan keluarga prajurit. 

“Kepatuhan hukum bukan hanya kewajiban, tetapi bagian dari integritas prajurit untuk menjaga nama baik institusi dan keselamatan diri serta keluarga,” tegasnya.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Komandan Kodim 0710/Pekalongan Letkol Arm Ihalauw Garry Herlambang yang berharap materi yang disampaikan dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari guna mencegah pelanggaran hukum.

Dengan terselenggaranya penyuluhan ini, Kodam IV/Diponegoro berkomitmen terus mendorong terwujudnya prajurit yang profesional, berkarakter, dan taat hukum demi mendukung tugas-tugas pertahanan negara.  

Minggu, 09 Februari 2025

KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Jampidsus, Jaksa Agung Diharapkan Kerja Sama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelaah laporan dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, jika KPK memiliki alat bukti yang cukup, komisi antikorupsi dapat mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, terkait izin pemeriksaan anak buahnya, Febrie Adriansyah. 

Ia berharap, Jaksa Agung dapat bekerja sama dengan KPK untuk melakukan upaya tersebut.

"Kalau memang alat buktinya sudah cukup, tidak ada alasan untuk tidak menandatangani," kata Hudi kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Hudi mengingatkan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak terkesan menghambat proses hukum. Oleh karena itu, permohonan izin KPK harus segera disetujui.

"Di-approved, ditandatangani, jangan dilama-lamakan. Kenapa harus lama, apa alasannya? Kalau tidak ditandatangani, ya harus segera ditandatangani," ujarnya.

Hudi menambahkan, jika Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan menjadi penghambat KPK dalam memeriksa Febrie karena terkendala izin jaksa agung, maka pasal tersebut perlu direvisi.

Pasal tersebut mengatur, penyidik baru dapat melakukan upaya paksa terhadap jaksa bermasalah jika mendapat izin dari jaksa agung.

"Kalau dianggap itu dapat merintangi proses, ya memang harus diubah. Semua instansi punya aturan, apalagi dalam tindak pidana minimal ada kecukupan alat bukti," jelasnya.

KPK sebelumnya menegaskan masih mencari bukti atas laporan yang ditujukan Febrie Adriansyah. 

Apabila sudah selesai, komisi antikorupsi akan membuka penyelidikan.

“Secara umum seluruh laporan yang masuk tentunya akan diverifikasi. Akan ditelaahkan. Akan dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Dan bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikan ke penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Tessa mengatakan KPK tidak mengabaikan laporan tersebut. Jika kurang bukti, pelapornya bakal dipanggil lagi untuk diminta menambah bukti baru.

“Dan bila ada persyaratan yang masih kurang akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhi,” kata Tessa.

Indonesian Police Watch (IPW) bersama sejumlah non-Government Organisation (NGO) lain yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Anti Korupsi (KSST) melaporkan dugaan korupsi yang menyeret nama Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Mei 2024.

Nama Febrie Adriansyah turut terseret karena KSST menilai ada dugaan kejanggalan pada pelelangan barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) di Kejaksaan Agung.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan nilai saham perusahaan batu bara di Kalimantan tersebut seharusnya mencapai Rp12 triliun. 

Namun, saham tersebut dijual hanya dengan harga Rp1,945 triliun, sehingga negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK waktu itu, Ali Fikri, menuturkan usai menerima pelaporan, lembaga antirasuah selanjutnya melakukan verifikasi hingga koordinasi lebih lanjut dengan pihak pelapor. 

Langkah itu untuk menentukan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan KPK.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung kala itu, Ketut Sumedana, menyatakan laporan KSST terhadap Febrie Adriansyah ke KPK adalah keliru. 

Ia menekankan tidak ada pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh jampidsus. 

Sebaliknya, kendati disebut keliru, Sugeng Teguh Santoso meyakini bukti yang dikantonginya bisa dipertanggungjawabkan. 

“Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukan nama Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke KPK,” katanya.

Sabtu, 08 Februari 2025

KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin, guna melakukan pemeriksaan terhadap Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. Permohonan tersebut terkait dengan laporan dugaan korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan, berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyatakan bahwa jika KPK memiliki bukti yang cukup terkait keterlibatan Febrie dalam kasus ini, KPK dapat meminta izin Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jampidsus. Menurut Hudi, Jaksa Agung harus memberikan izin pemeriksaan jika bukti yang ada sudah cukup kuat.

"Kalau memang alat buktinya sudah cukup, tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk tidak menandatangani persetujuan pemeriksaan terhadap Jampidsus," ujar Hudi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Minggu, 9 Februari 2025.

Hudi juga mengingatkan bahwa Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan, yang mengatur bahwa penyidik baru dapat melakukan upaya paksa terhadap jaksa bermasalah dengan izin Jaksa Agung, sebaiknya direvisi. Ia menilai pasal tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum jika terdapat cukup bukti tindak pidana.

"Jika dianggap menghambat proses, maka memang harus diubah. Semua instansi memiliki aturan, apalagi dalam tindak pidana minimal ada kecukupan alat bukti," tambah Hudi.

Sementara itu, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa laporan yang diterima KPK akan diverifikasi dan ditelaah. Jika sudah memenuhi syarat, laporan akan dinaikkan ke tahap penyelidikan. Tessa menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada penyidikan yang dilakukan terkait laporan yang disampaikan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST).

"Belum ada subjek atau objek perkara yang ditanyakan di tingkat penyidikan, sampai dengan saat ini," jelas Tessa pada Selasa, 4 Februari 2025.

Koordinator KSST, Ronald Loblobly, mengungkapkan optimisme pihaknya terhadap KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto. Ronald percaya bahwa KPK tidak akan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, dan ia berharap KPK segera menindaklanjuti laporan mereka.

"Komunikasi dengan tim penindakan sudah dilakukan, dokumen bukti sudah kami serahkan, dan mereka akan mendalami lebih lanjut," kata Ronald. KSST sebelumnya melaporkan Febrie Adriansyah dan pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK pada 27 Mei 2024 terkait dengan dugaan korupsi dalam lelang saham PT GBU.

KSST menduga adanya praktik rasuah dalam lelang saham tersebut, yang merupakan barang rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya. Saham PT GBU yang seharusnya bernilai sekitar Rp12 triliun, menurut laporan, telah direndahkan menjadi Rp1,945 triliun, sehingga merugikan negara dan menguntungkan pihak tertentu.

Lelang ini dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM) yang diduga terkait dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam lelang tersebut. Salah satu pihak yang diduga menerima keuntungan adalah AH, mantan narapidana kasus korupsi yang terkait dengan PT MHU dan MMS Group.

KSST, yang merupakan koalisi beberapa organisasi masyarakat, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Indonesia Police Watch (IPW), serta praktisi hukum Deolipa Yumara, berharap KPK segera bertindak tegas atas dugaan korupsi ini.